Pengertian dan Perinsip Koperasi ?
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoprasian.
· kerjasama antar koperasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar