CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 05 Oktober 2010

Pengertian dan Perinsip Koperasi ?

Pengertian dan Perinsip Koperasi ?

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.


Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoprasian.
· kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar