CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 05 Oktober 2010

Pengertian dan Perinsip Koperasi ?

Pengertian dan Perinsip Koperasi ?

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.


Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoprasian.
· kerjasama antar koperasi.

KONSEP DAN SEJARAH KOPERASI`

1. Konsep dan Sejarah Koperasi ?

KONSEP KOPERASI
1.konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang mempunyai persamaaan kepentingan ari anggotanya.

2. Konsep Koperasi sosialis
yaitu koperasi yang di rencanakan, di kendalikan oleh pemerintah yangbertujuan untuk merasionalikan produksi.

3. Konsep koperasi negara berkembang
yaitu konsep yang di dominasi oleh campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam membina dan mengembangkan koperasi seperti di indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

SEJARAH KOPERASI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch.[rujukan?] Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.